Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kontraktor Revitalisasi Monas, Proyek Miliaran tapi Kantornya Virtual

Kompas.com - 21/01/2020, 20:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, jadi sorotan. Ini karena perusahaan pemenang proyek senilai Rp 71,3 miliar ini berkantor di virtual office di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01 RW 07, Ciracas, Jakarta Timur.

Sekjen Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) Hadi Nainggolan, mengaku tak habis pikir bagaimana perusahaan dengan bidang usaha kontraktor umum namun malah menyewa kantor virtual office.

Menurutnya, di PERJAKBI sendiri sebenarnya ada aturan bagi anggotanya untuk tidak menerima perusahaan konstruksi sebagai tenant.

"Jadi sebenarnya ada empat perusahaan yang kita himbau untuk tidak menerima, dan kita arahkan untuk menyewa kantor konvensional," jelas Hadi kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Keempat perusaah tersebut yakni biro perjalanan haji dan umrah, perusahaan multi level marketing atau MLM, perusahaan crowdfunding, dan perusahaan kontraktor.

"Ada alasannya masing-masing. Misalnya untuk perusahaan kontraktor, dia kan jasanya konstruksi bangun jalan, jembatan, dan lainnya. Masa iya kemudian kantornya virtual office. Kontraktor ya idealnya punya kantor fisik," ujar Hadi.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Jadi Sorotan, Apa Itu Virtual Office?

Menurutnya, dalam beberapa kasus, perusahaan penyedia virtual office akan merekomendasikan calon penyewa untuk menyewa kantor fisik untuk operasionalnya.

"Biasanya kita rekomendasikan untuk tidak memakai virtual office, kita arahkan menyewa kantor fisik saja," ujar Hadi yang juga pemilik virtual office bernama Graha Inspirasi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Hadi, mengungkapkan tarif sewa virtual office di kawasan pinggiran Jakarta seperti Ciracas relatif masih sangat murah.

"Kalau di Ciracas ya, daerah situ ya logis saja, pasarannya sekitar Rp 5 juta," ujar Hadi.

PERJAKBI sendiri merupakan asosiasi yang membawahi sejumlah perusahaan yang bergerak di penyewaan virtual office di Indonesia.

Tarif dalam skema virtual office, jelas Hadi, merupakan harga sewa untuk menggunakan kantor secara bersama. Bukan menyewa kantor secara konvensional.

Baca juga: Nasib Pohon di Monas, Puluhan Tahun Jadi Paru-paru Jakarta, Ditebang pada Era Anies

"Kalau virtual office nggak ada penguasaan ruangan. Kalau penyedia virtual office punya luas berapa, minimal 150 meter persegi. Itu digunakan bersama-sama," terangnya.

Menurut Hadi, untuk sekelas perusahaan kontraktor umum, apalagi sebagai pemenang tender miliaran di pemerintahan, idealnya tidak menyewa virtual office sebagai kantornya.

"Saya sendiri agak kurang masuk logikanya, masa perusahaan pemenang tender miliaran di DKI cuma alokasi budget buat sewa kantor virtual yang kisarannya Rp 5 juta per tahun. Proyeknya miliaran, saya kira agak kurang masuk akal," ungkap Hadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com