Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Akan Disesuaikan, Ada yang Naik dan Ada yang Turun

Kompas.com - 27/01/2020, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan segera melakukan penyesuaiaan terhadap tarif tol dalam kota.

PT Jasa Marga Marga Tbk (JSMR) selaku salah satu pengelola ruas tol ini memastikan bahwa penyesuaiaan tarif tidak serta merta menaikan tarif kepada seluruh golongan kendaraan.

Corporate Communications Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, nantinya akan ada tarif golongan kendaraan yang mengalami kenaikan dan ada yang turun.

"Iya (penyesuaian semua golongan). Penyesuaian bisa naik, bisa turun. Tunggu update nya besok," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Lebaran, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Sudah Bisa Dipakai

Rencananya, Jasa Marga baru akan mengumunkan detail tarif tol dalam kota yang baru pada hasi Selasa (28/1/2020).

Kendati demikian, Irra membocorkan nantinya akan ada tiga jenis golongan kendaraan yang mengalami penurunan tarif.

"Tiga golongan justru turun signifikan," katanya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan ini merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Adapun ruas yang akan mengalami kenaikan tarif adalah ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Ruas tol tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masih sosialisasi. (Estimasi waktu sosialisasi) Sekurangnya seminggu, melihat dinamika masyarakat," ujar Danang kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/1/2020).

Kemudian, untuk jadwal penetapan tarif serta rincian besaran tarif baru yang akan digunakan, baik pihak BPJT maupun CMNP belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Namun, Danang mengatakan pertimbangan penentuan besaran tarif baru ini telah disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi wilayah, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Jasa Marga mengatakan, apabila besaran tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan secara berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya akan menjadi tinggi dan berada di luar daya beli masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com