JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memesan 100 unit kendaraan listrik untuk jadi kendaraan dinas.
"Kemenhub nanti akan gunakan 100 kendaraan listrik, untuk eselon I dan II. nanti mobil dinas listrik siapa tahu dapat insentif dari Kementerian Keuangan," ucapnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).
Ia mengatakan dengan adanya mobil listrik di lingkungan kementerian, diharapkan dapat mendorong populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga: Menhub Kumpulkan Menkes Hingga Menpar Bahas Virus Corona
Selain dari sisi regulasi, rencananya Kemenhub juga akan menggandeng Polri untuk membuat plat khusus mobil listrik. Nantinya akan ada insentif parkir lebih murah dari kendaraan konvensional.
"Nanti bisa juga ada plat khusus, yang berfungsi untuk insentif parkir," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, baik mobil listrik maupun motor listrik akan mendapatkan pelat dan STNKB khusus untuk pemberian insentif.
"Saya minta kepada Polri, untuk sepeda motor listrik dan EV itu bisa ditandai dengan warna dasar pelat dan STNKB yang beda," ujarnya.
Baca juga: Cegah Virus Corona, KCIC Perketat Pemeriksaan Kesehatan Karyawannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.