Ia mengatakan pelat khusus berfungsi untuk polisi atau petugas parkir bisa dengan mudah memberikan insentif parkir dan pajak.
Budi menegaskan untuk jenis Hybrid tidak termasuk dalan pemberian pelat dan STNKB khusus, hanya kendaraan listrik murni yang akan diberikan insentif.
Seperti diketahui pemberian insentif tersebut merupakan upaya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik yang berbasis pada baterai di Indonesia.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Akan Disesuaikan, Ada yang Naik dan Ada yang Turun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.