Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Beli 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 27/01/2020, 17:35 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memesan 100 unit kendaraan listrik untuk jadi kendaraan dinas.

"Kemenhub nanti akan gunakan 100 kendaraan listrik, untuk eselon I dan II. nanti mobil dinas listrik siapa tahu dapat insentif dari Kementerian Keuangan," ucapnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan dengan adanya mobil listrik di lingkungan kementerian, diharapkan dapat mendorong populasi kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: Menhub Kumpulkan Menkes Hingga Menpar Bahas Virus Corona

Selain dari sisi regulasi, rencananya Kemenhub juga akan menggandeng Polri untuk membuat plat khusus mobil listrik. Nantinya akan ada insentif parkir lebih murah dari kendaraan konvensional.

"Nanti bisa juga ada plat khusus, yang berfungsi untuk insentif parkir," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, baik mobil listrik maupun motor listrik akan mendapatkan pelat dan STNKB khusus untuk pemberian insentif.

"Saya minta kepada Polri, untuk sepeda motor listrik dan EV itu bisa ditandai dengan warna dasar pelat dan STNKB yang beda," ujarnya.

Baca juga: Cegah Virus Corona, KCIC Perketat Pemeriksaan Kesehatan Karyawannya

Ia mengatakan pelat khusus berfungsi untuk polisi atau petugas parkir bisa dengan mudah memberikan insentif parkir dan pajak.

Budi menegaskan untuk jenis Hybrid tidak termasuk dalan pemberian pelat dan STNKB khusus, hanya kendaraan listrik murni yang akan diberikan insentif.

Seperti diketahui pemberian insentif tersebut merupakan upaya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik yang berbasis pada baterai di Indonesia.

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Akan Disesuaikan, Ada yang Naik dan Ada yang Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com