Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Cicil Pelaporan Pajak dari Sekarang!

Kompas.com - 07/02/2020, 20:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para pengusaha untuk segera membayarkan pajak pendapatan orang pribadi sesegera mungkin.

Pasalnya, sebentar lagi akan memasuki periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Batas waktu maksimal pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret 2020.

Di dalam business gathering para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut, Bendahara Negara pun meminta para pengusaha untuk mencicil pembayaran pajaknya sesegera mungkin.

"Saya mengingatkan 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi. Kalau perusahaan masih sampai 30 April, dan kalau bisa dicicil sekarang," ujar dia di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dengan mencicil, diharapkan para pengusaha tersebut tidak harus dihadapkan pada gangguan sistem yang kerap terjadi di hari terakhir pelaporan pajak.

"Katanya online, katanya gampang, ya kalau semua orang nge-jam (gangguan). Sebanyak 40 juta orang (wajib pajak) that is impossible buat kami. Jadi please doing it now, mulai dari sekarang," tegasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta para pengusaha untuk tidak pesimistis terhadap prospek perekonomian Indonesia. Meski dirinya mengakui tantangan perekonomian di 2020 sama beratnya dengan tahun lalu.

Sebab dengan tantangan ekonomi yang cukup berat tersebut, Indonesia memerlukan kepercayaan diri para pengusaha.

"Saya butuh confidence Bapak/Ibu sekalian. Jangan ikut gloomy dan menyebarkan berita-berita yang pesimis," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com