JAKARTA, KOMPAS.com - Korban nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Ida Tumota menuntut kepada pemerintah agar segera melunasi dana klaim mereka yang tidak terbayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
"Bersama ini kami korban gagal bayar polis back end insurance Jiwasraya, saya mendesak dan menuntut OJK untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar mekanisme dan dengan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayarkan sekaligus tunai dan tuntas," katanya ditemui di OJK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, dia juga meminta kepada para pemerintah agar tidak memberikan pernyataan yang membuat para korban nasabah Jiwasraya merasa kecewa dan tersakiti.
Baca juga: Ada Jutaan Transaksi Saham Mencurigakan dalam Kasus Jiwasraya
"Demi menjaga pemulihan masyarakat kepada sistem keuangan di Republik Indonesia. Dan tadi ada tambahan dari kami, tolong pihak-pihak yang terkait jangan mengeluarkan statemen yang menyakitkan hati kami. Janganlah sekali lagi mengeluarkan statemen baik pemerintah, Menteri Keuangan, BUMN, OJK atau siapapun tentang kapan keuangan kami dibayar yang menyakitkan hati kami," tegasnya.
Ida juga menjelaskan singkat pertemuan mereka dengan Otoritas Jasa Keuangan, yang diwakili oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo yang memastikan dana nasabah mereka dipastikan akan terbayar pada Maret 2020.
"Tadi kami diundang oleh OJK untuk mendengarkan solusi mereka yang tadi kami bertemu dengan Pak Anto dan agak melunakkan hati kami. Dia juga meminta kepada kami untuk menunggu sampai bulan Maret. Adapun tuntutan kami yang dia coba sampaikan ketika nanti bertemu dengan Kementerian Keuangan, BUMN, dan OJK," ucapnya.
Baca juga: Korban Jiwasraya Merasa Tersakiti oleh Pernyataan Sri Mulyani
Sementara, Machril yang juga korban nasabah Jiwasraya mengatakan, apabila hingga Maret nanti pemerintah belum bisa membayarkan sesuai tuntutan, pihaknya tidak akan menempuh ke jalur hukum.
Sebab, mereka telah membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jika pemerintah pasti membayarkan.
"Saya sudah membaca undang-undangnya otomatis itu diganti oleh pemerintah pemilik saham, ini sampai itu otomatis diganti. Eggak usah lagi kita tuntut-tuntut kepada umum. Cuma mereka itu jangan dilama-lamakan pembayaran ini, ini sama saja juga menyimpan borok, masalah dipelihara terus," katanya.
Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan, pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.
Baca juga: Tiga Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Jiwasraya
Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai jadwal penyelesaian masalah yang jelas, termasuk kapan dana tersebut dapat dikucurkan kepada nasabah.
Hal tersebut dilakukan supaya pihaknya tidak meleset dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk dukungan dari DPR secara politik melalui panitia kerja (panja)-nya.
"Pak Erick sudah mengatakan, Februari-Maret sudah (dikembalikan) bertahap. Bukan semua, bertahap," kata Arya dalam acara 'Cross Check bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja' di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.