JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan salah satunya soal cuti panjang.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya. UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam bebebapa poin khusus.
Baca juga: Dalam Omnibus Law, Jam Lembur Buruh Jadi Lebih Lama
Namun dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tersebut tidak lagi diatur secara khusus oleh pemerintah.
Kendati demikian, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam omnibus law, pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar 1-2 hari. Selain itu, pemerintah mengatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.
Berikut detail UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 soal cuti panjang:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.