Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan?

Kompas.com - 14/02/2020, 17:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI.

RUU yang diharapkan mampu menggenjot investasi dalam negeri tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait ketenagakerjaan. Salah satunya tentang hak pekerja untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dikatakan, pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Bisa Dikontrak Seumur Hidup?

Sebelumnya, hal tersebut di atur dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

"Apabila pekerja atau buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2, pekerja atau buruh yang bersangkutan dapapt mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tulis beleid tersebut.

Selain itu, RUU sapu jagat tersebut juga mengubah ketentuan mengenai kewajiban pemberi kerja untuk memberikan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada pekerja atau buruh yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana.

Pekerja yang terkena PHK karena ditahan oleh pihak berwajib tak lagi menerima uang penghargaan masa kerja sebanyak satu kali dan uang penghantian hak, tetapi hanya uang bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya.

Padahal, dalam RUU Ketenagakerjaan, sebelumnya hal itu diwajibkan.

"Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)," tulis undang-undang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com