Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Pekerja Kontrak Dapat Bonus 1 Kali Gaji

Kompas.com - 12/02/2020, 20:08 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja bukan hanya pekerja tetap saja yang akan mendapatkan bonus, tetapi juga pegawai kontrak.

Ida menjelaskan, bagi pekerja kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah 1 tahun, akan diberikan bonus langsung berupa bayaran satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," ujar Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2020).

Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR

Dengan demikian, nantinya perusahaan harus terlebih dahulu menyediakan anggaran bonus berupa satu bulan gaji, sebelum melakukan penandatanganan kontrak dengan calon pekerja.

"Perusahaan itu menyewa tenaga kontrak, maka dia sudah harus menghitung maka dia harus mencadangkan satu bulan gaji untuk mereka," kata Ida.

Mantan Anggota DPR itu menegaskan bahwa aturan pemberian bonus ini hanya akan diberlakukan kepada perusahaan berskala besar. Ia tidak ingin skema ini memberatkan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

"(Aturan ini) tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan mikro dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar. Bagaimana mengaturnya kita lihat nanti lebih detail lagi," tutur dia.

Pemberian bonus gaji ini merupakan salah satu bentuk skema pesangon baru yang diatur pemerintah dalam undang-undang sapu jagat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.

"5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com