JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja baru bisa diakxes oleh publik saat dibahas di tataran parlemen.
Hal tersebut sekaligus membantah maraknya spekulasi publik mengenai isi pasal-pasal dalam RUU omnibus law tersebut.
"Draft akan diberikan (ke publik) setelah surpres (Surat Presiden) diberikan. Isi pasalnya sesuai dengan yang diserahkan kepada DPR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...
Lebih lanjut Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan dirinya menyerahkan skema pembahasan RUU sapu jagat tersebut kepada DPR, termasuk diskusi publik.
Menurut dia, diskusi publik bakal dilakukan melalui skema Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di parlemen.
"Mekanisme pembahasan di DPR, itu namanya RDPU," ujar dia.
Mengenai penolakan buruh, Airlangga mengatakan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah membentuk tim yang berisi 10 konfederasi buruh. Nantinya sembari RUU tersebut dibahas di DPR pemerintah bakal melakukan sosialiasi isinya.
"jadi beberapa konfederasi, 10 konfederasis sudah diajak dialog Menteri Ketenagakerjaan dan sudah dibentuk tim. Dengan demikian seluruhnya sudah diajak sosialisasi," ujar dia.
Adapun hari ini, dirinya menyerahkan Surat Presiden dan draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Di dalam penyerahan tersebut, Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Pada draft final yang diserahkan ke DPR tersebut, berisi 15 bab dengan 174 pasal.
Adapun secara keseluruhan, terdapat 79 undang-undang yang diringkas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dan tentu harapannya ini pemerintah akan serahkan ke DPR dan diproses sesuai dengan mekanisme di DPR," ujar Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.