Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran

Kompas.com - 11/02/2020, 08:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengatur upah per jam dalam omnibus law RUU Cipta Kerja untuk beberapa sektor pekerjaan tertentu.

Adapun omnibus law RUU Cipta Kerja salah satunya bertujuan untuk merealisasikan konsep easy to hire dan easy to fire. Sistem upah per jam dengan konsep easy to hire dan easy to fire ini telah diterapkan di beberapa negara-negara maju.

Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upah per jam erat kaitannya dengan asuransi pengangguran. Sayangnya asuransi pengangguran luput dalam pembahasan omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker

"Di negara maju, easy to fire easy to hire untuk lay off (pemberhentian) karena di situ ada asuransi pengangguran yang kuat. Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru," ujar Bhima di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Bhima menyebut asuransi pengangguran sangat penting dibutuhkan bila pemerintah membahas upah per jam.

Asuransi pengangguran setidaknya memberikan kepastian bagi para pekerja yang di PHK untuk menerima pelatihan dan mendapat pekerjaan baru dengan akumulasi upah bulanan yang lebih baik.

Baca juga: Ekonom: Omnibus Law Tak Jamin Investor Minat Tanamkan Modal di RI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com