Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 10/02/2020, 21:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2/2020).

Selain itu, kata Adriani, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.

Baca juga: Faisal Basri: Omnibus Law Bukan Solusi...

"Yang kita pastikan adalah pekerja yang tidak tetap juga mendapatkan perlindungan, misalnya jaminan sosial itu harus kita pastikan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Kemnaker menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan. Adriani menyebutkan, upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Adriani juga mengatakan, omnibus law cipta lapangan kerja tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Menurutnya, jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap akan diproses mulai dari dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Ini tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanksi yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Ada hanya sanksi-sanksi administrasi. jadi masing pelanggaran beda-beda. Tentunya kita lihat kalau memang harusnya pidana, ya pidana," jelas dia.

Baca juga: Erick Thohir: Warga Asia Disebut Penyakitan Gara-gara Virus Corona

Di samping itu, Adriani menyebutkan omnibus law tidak membuat tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan mudah. Ia menyebutkan, TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya omnibus law cipta lapangan kerja. Penolakan itu karena khawatir akan hilangnya enam hal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, menghilangkan upah minimum.

Kedua, mengurangi nilai pesangon. Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan buruh kontrak diperluas.

Keempat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill workers. Kelima, jaminan sosial terancam hilang. Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. (Vendi Yhulia Susanto | Yudho Winarto)

Baca juga: RI Akan Impor Bawang Putih 103.000 Ton dari China

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemnaker sebut pesangon dan jaminan sosial tidak akan hilang dalam omnibus law

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com