JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 6 mobil barang rampasan dari para terdakwa kasus korupsi pada 19-20 Februari 2020.
Dikutip dari laman lelang.go.id, Jumat (14/2/2020), lelang 6 mobil tersebut terdiri dari Suzuki Jimni, Toyota Corolla, Suzuki Ignis, Honda HRV, Mitsubishi Pajero dan Jeep Wrangler.
Lelang Honda HRV, Mitsubishi Pajero dan Jeep Wrangler akan dilakukan pada 19 Februari 2020. Uang jaminan paling lambat diserahkan 18 Februari 2020.
Baca juga: BPK Bakal Laporkan Hasil Audit TVRI ke DPR, Apa Bocorannya?
Berdasarkan pengumuman KPK, ketiga mobil tersebut merupakan barang rampasan dari terdakwa korupsi eks pejabat Kementerian PU PR Anggiat P. Nahot Simaremare dan eks pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo.
Anggiat adalah terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kab Halmahera Utara-MYC Tahun II.
Sedangkan Yaya adalah terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Dapat Bonus Tahunan? Gunakan Uangnya untuk 4 Hal Ini
Sementera itu lelang Suzuki Jimni, Toyota Corolla dan Suzuki Ignis akan dilakukan pada 20 Februari 2020. Ketiga mobil ini merupakan barang rampasan dari OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady.
OK Arya adalah eks Bupati Batubara sementara Helman Herdady adalah Kadis PUPR Kabupaten Batubara. Keduanya terdakwa kasus korupsi pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Lelang mobil dilakukan secara online di lelang.go.id.
Berikut 6 mobil yang akan dilelang KPK:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.