Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Kompas.com - 14/02/2020, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 6 mobil barang rampasan dari para terdakwa kasus korupsi pada 19-20 Februari 2020. 

Dikutip dari laman lelang.go.id, Jumat (14/2/2020), lelang 6 mobil tersebut terdiri dari Suzuki Jimni, Toyota Corolla, Suzuki Ignis, Honda HRV, Mitsubishi Pajero dan Jeep Wrangler. 

Lelang Honda HRV, Mitsubishi Pajero dan Jeep Wrangler akan dilakukan pada 19 Februari 2020. Uang jaminan paling lambat diserahkan 18 Februari 2020. 

Baca juga: BPK Bakal Laporkan Hasil Audit TVRI ke DPR, Apa Bocorannya?

Berdasarkan pengumuman KPK, ketiga mobil tersebut merupakan barang rampasan dari terdakwa korupsi eks pejabat Kementerian PU PR Anggiat P. Nahot Simaremare dan eks pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo.

Anggiat adalah terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kab Halmahera Utara-MYC Tahun II.

Sedangkan Yaya adalah terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Dapat Bonus Tahunan? Gunakan Uangnya untuk 4 Hal Ini

Sementera itu lelang Suzuki Jimni, Toyota Corolla dan Suzuki Ignis akan dilakukan pada 20 Februari 2020. Ketiga mobil ini merupakan barang rampasan dari OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady. 

OK Arya adalah eks Bupati Batubara sementara Helman Herdady adalah Kadis PUPR Kabupaten Batubara. Keduanya terdakwa kasus korupsi pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

Lelang mobil dilakukan secara online di lelang.go.id.

Berikut 6 mobil yang akan dilelang KPK:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Produsen Kendaraan Listrik Ini PHK 1.300 Karyawannya

Produsen Kendaraan Listrik Ini PHK 1.300 Karyawannya

Whats New
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Work Smart
IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Tak Mampu Bangkit

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Tak Mampu Bangkit

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Whats New
Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+