Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kerugian Negara di Jiwasraya, BPK Tunggu Pemeriksaan Tim di Lapangan

Kompas.com - 14/02/2020, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya masih berlanjut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencari bukti-bukti lanjutan untuk mengungkap besaran kerugian negara.

Nasabah yang menjadi korban polis asuransi tersebut bahkan sempat mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pemeriksaan perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih berlangsung. Dia menuturkan, hasil pemeriksaan akan menunggu perkembangan kinerja tim BPK di lapangan.

Baca juga: Panja DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya

"Ya sebenarnya kami juga menunggu teman-teman meriksa di lapangan, kan belum selesai. Tunggu saja updatenya tak bisa (estimasi) berapa berapa kan belum tahu," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari mendatang.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan telah mengantongi 60 persen data yang terindikasi fraud pada kasus Jiwasraya saat melakukan penyelidikan investigasi dan perhitungan kerugian negara. 

"Untuk penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan yakni pada Februari ini," kata ketua BPK dikutip Kontan, (3/2/2020).

Perkiraan kerugian negara sementara akibat kasus Jiwasraya tersebut sebesar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com