Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya

Kompas.com - 13/02/2020, 17:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja Jiwasraya Komisi III DPR meminta pemerintah segera membayarkan klaim para nasabah.

Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai.

“Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...

Pemerintah sudah merencanakan pembayaran dana nasabah Jiwasraya pada Maret 2020. Hal ini dinilai salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah.

Herman menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana langkah Kejaksaan Agung terkait aset yang disita terkait kasus Jiwasraya.

“Jadi kami mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,” kata dia.

Baca juga: Penyehatan Jiwasraya, Pemerintah Kaji Skema Ini

Herman menegaskan, Panja akan fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan. Sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Kejaksaan Agung akan diadakan juga rapat dengan PPATK.

“Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil OJK untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan yang telah dilakukan insitusi tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN dan Anak Usahanya yang Masih Dibuka

Ia merasa ada pembiaran dari OJK. Ia yakin OJK tahu masalah Jiwasraya, namu terkesan dibiarkan. Menurutnya bila hal ini terjadi, maka perlu ada proses hukum.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan permodalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini dilakukan menyusul defsitinya keuangan Jiwasraya yang mencapai Rp 27,7 triliun. Selain itu, ada pula desakan pemegang polis untuk produk JS Saving Plan untuk membayarkan klaim yang ditaksir mencapai Rp 16,4 triliun.

“Sedang kita pelajari," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Dear Milenial, Ini Solusi Biaya Nikah yang Kian Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com