Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Indonesia Paling Sedikit Gunakan Instrumen Cukai untuk Pengendalian Konsumsi

Kompas.com - 20/02/2020, 08:08 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bertemu dengan Komisi XI DPR RI membahas ekstensifikasi barang kena cukai.

Dalam agenda tersebut Kementerian Keuangan mengusulkan produk kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor.

Sri Mulyani berpendapat instrumen cukai dapat mengendalikan tingkat konsumsi di Indonesia.

"Cukai adalah instrumen yang tepat untuk mengendalikan tingkat konsumsi, contohnya plastik. Indonesia termasuk negara yang memiliki konsumsi plastik terbesar. Dengan adanya cukai mungkin bisa menurunkan atau mengendalikan konsumsi plastik," ujarnya dalam rapat yang digelar bersama di Komisi XI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Langkah Pemerintah Terapkan Cukai Plastik Disetujui DPR

Walaupun demikian, Sri Mulyani juga mengatakan di bandingkan di beberapa negara di Asean, Indonesia paling sedikit menggunakan instrumen cukai untuk pengendalian.

"Laos 9, Malaysia 7 dan Myanmar juga 7. Indonesialah yang paling sedikit untuk menggunakan cukai sebagai instrumen untuk alat fiskal ataupun pengendalian," sambungnya.

Pertama untuk produk plastik, Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek.

Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula dan untuk tarifnya diusulkan dikenakan tarif cukai dengan besaran sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk perlembarnya adapun harga plastik setelah dikenakan biaya cukai sebesar Rp 450,- per lembar.

Kedua minuman berpemanis, untuk produk teh kemasan dikenakan tarif Rp 1.500 per liter, untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp 2.500 per liter dan produk minuman lainnya seperti minuman berenergi, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.

"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai 6,25 triliun," sambungnya.

Ketiga Tarif Emisi Kendaraan Bermotor, Sri Mulyani mengatakan obyek cukai yang disarankan diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau Karbondioksida.

Apaba usulan ini diterima Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com