Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2020, 05:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAYAPURA, KOMPAS.com - Manajemen PT Freeport Indonesia membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama, 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dollar AS atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.

Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Freeport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp 700 miliar ditambah 15 juta dollar AS per tahun atau setara sekitar Rp 160 miliar sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

"Khusus untuk tahun 2020, Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dollar AS per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama, seperti dilansir Antara, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: Berapa Orang Papua yang Jadi Eksekutif di Freeport?

Pembayaran pajak air permukaan Freeport dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Riza menyebutkan, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dengan perusahaan Freeport.

Menyinggung pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.

Baca juga: Sejak 1992, Freeport Sudah Setor Royalti ke Pemerintah Rp 31,9 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com