Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggaran Penanganan Pasien Virus Corona, Sri Mulyani Tunggu Kemenkes

Kompas.com - 02/03/2020, 19:46 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku hingga saat ini dirinya belum menyiapkan skema anggaran khusus terkait dana darurat penanganan pasien terjangkit virus corona.

Pihaknya masih menunggu skema penanganan dan kebutuhan dana dari Kementerian Kesehatan.

"Kami belum tahu (anggaran khusus untuk pasien virus corona), dari Kementerian Kesehatan mengenai skema untuk menanganan dan kebutuhan dananya. Jadi yang terjadi seperti waktu SARS, maka ini tergantung Kementerian Kesehatan, terhadap penggunaan anggaran menangani virus ini atau prioritas ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Akibat Corona, Ekonomi Global Sama Seperti Krisis 2008

Namun demikian, Bendahara Negara mengungkapkan pihaknya akan berupaya untuk bisa memenuhi kebutuhan anggaran mengenai penanganan pasien terjangkit jika dibutuhkan.

Meski, pihaknya belum tahu berapa besar anggaran yang akan digelontorkan pemerintah terkait hal itu.

"Dan nanti kalau mereka ada kebutuhan dana pasti akan disampaikan," ujar dia.

Adapun sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Ekonomi Lemah, Saya Tidak Boleh Lemah

Di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut menjelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com