Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Saatnya Beli Emas? | Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Pasien Corona?

Kompas.com - 03/03/2020, 05:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Pendapatan pemuda milenial ini bersumber dari berbagai hal, mulai dari menyewakan properti, pekerjaan sehari-harinya di sebuah perusahaan asuransi, dan uang tunai tambahan yang dia dapatkan sebagai seorang secret shopper.

Sebagian besar pendapatan Baldwin berasal dari enam properti yang dia dan istrinya sewakan. Untuk itu, Baldwin mampu mengantongi setidaknya Rp 6,4 miliar. Namun, setelah dipotong KPR, pajak, asurans,i dan biaya perawatan merekaa bisa membukukan sekitar Rp 2,1 miliar per tahun.

Apa lagi rahasia kaya milenial ini? Baca di sini

4. WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu. "Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia. Halaman Selanjutn

Simak selengkapnya di sini

5. Ditjen Pajak Kirim Surat Elektronik ke 11 Juta Wajib Pajak, Apa Isinya?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir.

"Kita sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPTnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Dia mengatakan, pengiriman surat elektronik itu sebagai pengingat agar WP OP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT PPh melalui sistem e-filing lebih cepat dari batas waktu terakhir pada 31 Maret 2020.

"Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com