JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melantik Warih Sadono sebagai Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Warih Sadono diangkat setelah mengikuti seleksi terbuka.
Sempat menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Warih Sadono sebenarnya merupakan pejabat yang lama berkarir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan terakhirnya di lembaga korsp Adhyaksa itu yakni Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sebelumnya, pria kelahiran Tegal 1 Maret 1963 itu merupakan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Beberapa kasus yang ditanganinya saat itu antara lain korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang melibatkan pengusaha Kokos Leo Lim.
Lalu dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Sebelum menjadi Kepala Kejati DKI, Warih Sadono juga pernah ditugasi sebagai Kepala Kajati Kalimantan Barat.
Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir Sebelum Dipanggil Jokowi Urusi BUMN
Diberitakan Harian Kompas, 27 Januari 2018, Warih Sadono yang saat itu menjabat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus sempat bekerja sama dengan Erick Thohir yang menjabat sebagai Ketua Umum KOI dalam penanganan korupsi penyelewangan dana kontingen SEA Games 2017.
Kala itu, Warih Sadono mengemukakan, kasus dana keberangkatan SEA Games 2017 itu masih dalam penyelidikan dan perkembangannya belum bisa dibuka kepada publik.
"Ini masih penyelidikan. Sekarang, biarkan tim penyelidik fokus bekerja dulu," ucapnya saat itu.
Terkait dengan kasus ini, Ketua Umum KOI Erick Thohir mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui banyak kasus menyangkut anggota KOI, tetapi itu jangan sampai merusak persiapan Asian Games.
"Ingat, kita ini masih diawasi Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jangan sampai karena banyak kasus yang terjadi, IOC lantas membekukan KOI dan berakibat Asian Games gagal," ujar Erick Thohir.
Baca juga: Bahan Baku Langka, BUMN Ini Stop Produksi Masker
Tercatat dua kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat KOI sepanjang 2018. Sebelumnya, Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.