Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Akuntabilitas Koperasi, Kementerian Koperasi Bakal Gandeng OJK

Kompas.com - 03/03/2020, 19:40 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan koperasi yang disinyalir dijadikan tempat pencucian uang dan praktek rentenir.

"Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut dapat merusak nama baik koperasi dalam pengembangan ke depan. Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan," kata Teten dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/3/2020).

Praktisi Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan Frans Meroga Panggabean merespon positif rencana pemerintah tersebut.

Menurut dia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) koperasi akan berfungsi sebagai agregator yang efektif menertibkan kredibilitas dan akuntabilitas koperasi.

Baca juga: Agar Tak Terlindas Fintech, Koperasi Simpan Pinjam Harus Modernisasi

Ia membandingkan situasi di Tanah Air dengan ekosistem jasa keuangan di negara lain, di mana pemerintahnya menjamin simpanan masyarakat di semua pelaku jasa keuangan, termasuk koperasi.

Penjaminan semacam itu, ia melanjutkan, berlaku di India, Jepang, dan Brazil.

"Anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) saat ini 83 negara di seluruh dunia, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia. Dari semua LPS di negara lain, banyak yang sudah menjamin simpanan di koperasi," kata dia.

Pengaturan LPS Koperasi, imbuh dia, sudah pernah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Tunjuk Deputi Baru, Menkop UKM Targetkan UKM dan Koperasi Bisa Naik Kelas

Pada perkembangannya, Undang-undang tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Mei 2014, karena dianggap tidak sesuai dengan roh konstitusional koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama  Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (21/2/2020)Dok. Humas Kemenko UKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (21/2/2020)

"Pengaturan tentang LPS Koperasi waktu itu tertuang dalam pasal 94, sedangkan dalam pasal yang diajukan untuk diuji oleh MK tidak termasuk pasal 94. Jadi tidak ada yang salah dengan LPS Koperasi, secara akademis maupun konstitusi," ucapnya.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan keberadaan LPS Koperasi diharapkan mampu mendukung gerakan koperasi.

Ia mengatakan, asosiasi koperasi akan dilibatkan untuk mengkaji penyempurnaan Omnibus Law, termasuk soal LPS koperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com