Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Bukit Asam Siap Kelola Tambang Emas Milik Heru Hidayat

Kompas.com - 03/03/2020, 20:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk mengaku siap mengelola tambang emas PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Kesiapan ini disampaikan usai Kejaksaan Agung RI meminta Kementerian BUMN untuk mengelola sementara perusahaan milik Heru Hidayat selama proses penyidikan berlangsung.

“Siap siap saja. Enggak masalah,” kata Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk PT Bukit Asam Kelola Perusahaan Tambang Heru Hidayat

Kendati demikian, Arviyan mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait keputusan Kementerian BUMN yang resmi menetapkan Bukit Asam sebagai pihak pengelola tambang batu bara milik tersangka kasus Jiwasraya.

“Belum, itu kan bukan diserahkan. Sekarang kan masih dalam pengawasan Kejagung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arviyan juga belum mengetahui mengenai konsep pengembangan dan pemanfaatan tambang batu bara itu karena masih akan dikaji potensi-potensinya.

“Nanti kita akan pelajari, kita lihat sejauh mana potensinya. Tapi terserah kepada kementerian karena kalau sekarang kita diminta untuk mengawasi,” ucapnya.

Baca juga: Ini Perusahaan Tambang Emas Milik Heru Hidayat yang Diambil Alih Antam

Sebelumnya, Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinalungga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat.

"Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya,” kata Arya.

Arya menegaskan, langkah ini merupakan getak cepat dari pemerintah dalam menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

“Jadi ini kan kerja nyata kita, kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya,” ucap dia.

Baca juga: KPPU: Pengusaha Naikkan Harga Masker, Bisa Denda hingga Rp 25 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com