Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Kompas.com - 07/03/2020, 12:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Selalu membludaknya peminat CPNS setiap tahun, sebenarnya berapa gaji dari profesi PNS?

Baca juga: Ini Tanggal Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta. Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Baca juga: Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com