Suahasil pun menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15,5 triliun hingga akhir 2019.
Nilai tersebut sudah membaik dibandingkan proyeksi sebelumnya, di mana BPJS Kesehatan diprediksi defisit sampai Rp 32 triliun pada akhir tahun lalu.
Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil.
"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.
Baca juga: Ini Kata Buruh Soal Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.