JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama ditetapkan di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk manmbah libur Tahun Baru Hijriah. Kemudian satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
Lantas, bagaimana aturan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ke karyawan yang bekerja di perusahaan swasta?
Baca juga: Tambahan Libur dan Cuti Bersama Tahun Ini Bisa Dongkrak Pariwisata
Hak untuk hari libur dan cuti bersama untuk karyawan swasta sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal terkait hari libur dan cuti diatur tegas dalam Pasal 79, dimana pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh di ayat (1).
"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," bunyi petikan ayat (2) Pasal 79.
"Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus," lanjut petikan di ayat (2).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya
Di pasal tersebut juga mengatur cuti besar yang didapat karyawan sekurang-kurangnya 2 bulan yang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turt secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
Untuk pelaksanaan hak libur dan cuti bersama itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan.
Lalu untuk penerapan di luar hak cuti 12 hari kerja dalam setahun serta cuti besar, sebagaimana cuti bersama yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini, maka perusahaan swasta juga harus mengikutinya.
Hal itu diatur dalam payung hukum lebih lanjut yakni Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018.
Ada 4 poin dalam SE tersebut antara lain:
Artinya, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga berlaku untuk perusahaan swasta.
Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online
Sementara itu, Praktisi HRD Audi Lumbantoruan, mengungkapkan jika itu ditetapkan pemerintah, hak tambahan libur dan tambahan cuti bersama harus ditaati perusahaan, meski tambahan libur belum tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
"Hari libur dan cuti bersama dari pemerintah adalah bentuk benefit dari perusahaan untuk karyawan. Pelaksanaannya juga merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan pada aturan pemerintah," jelas Audi kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Kendati demikian, tak berarti perusahaan bisa mengikuti pakem waktu pelaksanaan untuk hak cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu tergantung dengan kondisi dan operasional perusahaan.
Hak libur dan cuti bersama bagi karyawan tetap diberikan, namun menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
"Jadi kan tidak kaku, ada perusahaan kecil, ada perusahaan keluarga, ada juga perusahaan startup dengan ritme kerja yang berbeda. Tak serta merta bisa diterapkan libur di hari yang ditetapkan pemerintah, di mana perusahaan tersebut tak mungkin meliburkan karyawan pada hari-hari tertentu," ujar Audi.
Alternatifnya, lanjut dia, karyawan tetap mendapatkan tambahan libur sesuai aturan cuti bersama pemerintah, namun diganti skema ganti libur, dengan kata lain, mengambil hak libur di hari lain.
"Yang salah itu kalau perusahaan menerapkan cuti bersama, tapi kemudian memotong hak cuti tahunan dari karyawan. Itu keliru. Jadi kalau ada revisi tambahan cuti bersama, salah kalau perusahaan memotong jumlah cuti," terang Audi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.