Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Klaim Jiwasraya Akan Diproritaskan ke Nasabah Tradisonal

Kompas.com - 11/03/2020, 18:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan pembayaran tunggakan klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan akhir Maret 2020.

Namun, tak semua nasabah Jiwasraya yang akan dibayarkan. Menurut pria yang akrab disapa Tiko itu, pembayaran akan diprioritaskan bagi nasabah tradisional Jiwasraya.

“Intinya kita akan bayar yang tradisional polis, karena kan kita memang utamakan para pensiunan. Itu yg kita lakukan karena memang nilainya kita godok,” ujar Tiko di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (10/3/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Tiko menambahkan, pembayaran itu bisa dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat bersama panitia kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI. Saat ini, para anggota DPR masih dalam masa reses.

“DPR lagi reses, nanti setelah reses tanggal 22 atau 23 (Maret) akan ada raker dengan DPR, setelah itu baru kita jalani,” kata Tiko.

Sebelumnya, pemerintah nampaknya akan memilih opsi Bail In ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Minta Restu DPR untuk Penyelamatan Jiwasraya

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com