Dia menuturkan, persyaratan utama untuk mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian, petani juga harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selain itu, lanjut Sarwo, verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK.
Baca juga: Kotamobagu Terapkan Kartu Tani untuk Batasi Pembeli Pupuk Subsidi
Adapun manfaat kartu tani saat iini bisa langsung digunakan untuk pembelian pupuk subsidi.
Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk.
“Kemudian, kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Setelah melakukan transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani dan transaksi selesai. Petani dapat membawa pulang pupuk tersebut.
Baca juga: Kementan Jalin kerja Sama dengan BNI untuk Maksimalkan KUR Tani
Sarwo menambahkan, melalui kartu tani petani bisa pula mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk.
"Kartu tani juga digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR)," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.