Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Prosedur Mencegah Penyebaran Corona di Tempat Usaha

Kompas.com - 22/03/2020, 16:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Prosedur ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dianjurkan menggunakan pembayaran cashless untuk menghindari penularan virus lewat uang tunai," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (23/3/2020).

Baca juga: Mulai Besok, Wisma Atlet Bisa Digunakan untuk RS Darurat Pasien Corona

 

Teten mengungkapkan, setidaknya ada 8 prosedur pencegahan penyebaran virus corona di tempat usaha.

Prosedur ini dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Hingga Sabtu (21/3/2020) sore ini, data pemerintah pusat menyebutkan bahwa total ada 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus corona.

Secara umum, kasus Covid-19 terjadi di 17 provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia. DKI Jakarta tercatat menjadi wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yaitu 267 kasus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tekan Perusahaan Ikuti Anjuran Kerja dari Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com