Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi

Kompas.com - 22/03/2020, 18:47 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Di lain sisi, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang.

Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was-was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," ungkap Sarwo Edhy.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kementan Gandeng Pemasok dan Produsen untuk Jamin Ketersediaan Pangan

Sarwo mengakui sampai saat ini jumlah klaim akibat gagal panen masih dihitung. Namun, dia mengimbau agar petani segera melakukan pengajuan ganti rugi yang sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP.

"Baru-baru ini ada sejumlah lahan sawah yang mengalami puso akibat banjir. Bila memang sudah diikutsertakan dalam asuransi, harap segera mengajukan klaim ganti rugi agar bisa langsung melanjutkan usaha taninya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com