Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona

Kompas.com - 25/03/2020, 12:39 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020), OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijaka stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.

Baca juga: OJK : Relaksasi Mencakup Kredit Pekerja Informal Seperti Ojek Online

Lebih lanjut, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kemudian juga, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Lalu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca juga: Gubernur BI Desak Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini.

Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com