Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Untuk Biayai Dunia Usaha

Kompas.com - 26/03/2020, 10:50 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerbitkan obligasi baru sebagai salah satu langkah untuk menginjeksi likuditas dan aliran modal ke dunia usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiswijono menjelaskan, obligasi pemerintah yang bakal diberi nama Recovery Bond tersebut nantinya bakal dibeli Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu.

Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disarlurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin.

"Untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, dunia usaha yang membutuhkan cashflow, likuiditas keuangan. Karena itu pemerintah menjajagi akan mengeluarkan bond baru, menyiapkan, namanya kira-kira Recovery Bond, surat utang pemerintah dalam rupiah," ujar Susi ketika melakukan keterangan pers berasama BNPB di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Tarik Devisa, Erick Thohir Perintahkan BUMN Terbitkan Surat Utang

Namun demikian, untuk pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus dari pembiayaan yang diperoleh pemerintah melalui Recovery Bond harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Yang pertama, pengusaha yang bersangkutan tidak boleh melakukan PHK. Yang kedua, boleh melakukan PHK namun harus memertahankan 90 persen karyawan dengan gaji tetap tidak boleh berubah dari nominal sebelumnya.

"Dana itu nanti akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus dan dibikin seringan mungkin sehingga pengusaha mendapatkan kredit khusus dan membangkitkan kembali usahanya," ujar Susi.

Untuk bisa menerbitkan surat utang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus. Sebab, Susi menjelaskan, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.

"Pemerintah akan mengeluarkan Perppu insyaAllah hari Jumat besok teman-teman dari Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu yang jadi dasar recovery bond," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com