Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengusaha Bisa Dapat Kredit Murah dari Pemerintah: Jangan PHK Karyawan

Kompas.com - 26/03/2020, 12:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bakal memberikan kredit khusus berbiaya murah kepada pengusaha yang mengalami kesulitan akibat virus corona (Covid-19).

Namun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha untuk bisa mendapatkan kredit khusus tersebut.

"Syaratnya tidak boleh ada PHK, kemudian kalaupun PHK, harus pertahankan 90 persen karyawan dengan gaji, tidak berkurang dari sebelumnya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika memberikan keterangan bersama dengan BNPB di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Untuk bisa menyalurkan kredit murah kepada para pengusaha, pemerintah bakal menerbitkan surat utang yang disebut dengan Recovery Bond.

Susiwijono menjelaskan nantinya obligasi pemerintah tersebut bakal dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu seperti eksportir.

Hasil penjualan surat utang dalam mata uang rupiah itu kemudian akan dipegang oleh pemerintah yang kemudian akan disalurkan ke dunia usaha dalam bentuk kredit khsusus dengan bunga seringan mungkin.

"Dana itu nanti akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus dan dibikin seringan mungkin sehingga pengusaha mendapatkan kredit khusus dan membangkitkan kembali usahanya," ujar Susiwijono.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Untuk bisa menerbitkan surat utang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus.

Sebab, Susiwijono menjelaskan, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.

"Pemerintah akan mengeluarkan Perppu insya Allah hari Jumat besok teman-teman dari Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu yang jadi dasar recovery bond," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com