Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Kompas.com - 26/03/2020, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

Relaksasi kredit sendiri bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga. Relaksasi ini diberikan pada mereka yang kesulitan membayar akibat dampak virus corona (Covid-19).

Lalu, bagaimana dengan yang pembayarannya sudah macet sebelum virus corona menghantui?

OJK menyebut, secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing selaku kreditur.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Hal itu memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda. Sebab, perbankan memiliki kebijakan yang berbeda-beda pula, tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Namun, OJK juga menekankan perbankan agar kelonggaran ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard.

"Salah satu contohnya, kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Corona sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," ucap OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

OJK pun mengatakan, kebijakan untuk pelaku usaha yang terdampak ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider atau aji mumpung).

"Jadi ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Whats New
Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Whats New
Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Work Smart
Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Whats New
Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Whats New
Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Whats New
Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Whats New
Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Whats New
Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

BrandzView
Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Whats New
Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Whats New
Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Whats New
Uji Coba Motor Bahan Bakar CNG Berhasil Cetak Jarak Tempuh 38,7 Km/LSP

Uji Coba Motor Bahan Bakar CNG Berhasil Cetak Jarak Tempuh 38,7 Km/LSP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+