Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Kompas.com - 26/03/2020, 09:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

Relaksasi kredit sendiri bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga. Relaksasi ini diberikan pada mereka yang kesulitan membayar akibat dampak virus corona (Covid-19).

Lalu, bagaimana dengan yang pembayarannya sudah macet sebelum virus corona menghantui?

OJK menyebut, secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing selaku kreditur.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Hal itu memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda. Sebab, perbankan memiliki kebijakan yang berbeda-beda pula, tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Namun, OJK juga menekankan perbankan agar kelonggaran ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard.

"Salah satu contohnya, kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Corona sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," ucap OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

OJK pun mengatakan, kebijakan untuk pelaku usaha yang terdampak ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider atau aji mumpung).

"Jadi ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com