JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Relaksasi kredit sendiri bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga. Relaksasi ini diberikan pada mereka yang kesulitan membayar akibat dampak virus corona (Covid-19).
Lalu, bagaimana dengan yang pembayarannya sudah macet sebelum virus corona menghantui?
OJK menyebut, secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing selaku kreditur.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini
Hal itu memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda. Sebab, perbankan memiliki kebijakan yang berbeda-beda pula, tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Namun, OJK juga menekankan perbankan agar kelonggaran ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard.
"Salah satu contohnya, kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Corona sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," ucap OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
OJK pun mengatakan, kebijakan untuk pelaku usaha yang terdampak ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider atau aji mumpung).
"Jadi ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.