Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenhub: Penutupan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 27/03/2020, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 merupakan wewenang pemerintah pusat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Cegah Virus Corona, Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Aktivitas Kapal

Wisnu menjelaskan, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang, tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti pengiriman obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.

“Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholdersdi bidang pelayaran, maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan tak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19. Sebab hal itu merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wisnu mengatakan, berdasarkan Surat Edaran tersebut, para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan di pelabuhan dan Pemerintah Daerah.

Hal itu perlu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.

“Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

Whats New
 IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

Whats New
Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Whats New
Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan 'Tikus' dan Gudang

Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan "Tikus" dan Gudang

Whats New
Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Whats New
Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+