Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pemerintah Rapat Bahas Kemungkinan Lockdown Jabodetabek | Penangguhan Cicilan

Kompas.com - 30/03/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Yang selama ini dana-dana yang dipakai untuk mudik gratis yang bagian dari CSR BUMN akan dialihkan dan diprioritaskan untuk kesehatan. Dalam hal ini prioritas kita menghadapi corona. Maka dana tersebut akan diprioritaskan untuk kesehatan dalam hal ini prioritas kita menghadapi corona," ujar Arya di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Namun demikian, Arya tidak memberikan paparan lebih rinci mengenai besaran dana yang biasanya dialokasikan perusahaan-perusahaan BUMN dalam mengadakan mudik gratis.

Selengkapnya baca di sini

4. Penangguhan Cicilan Kredit, OJK: Untuk Leasing Kami Sedang Finalisasi Produk Hukumnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaam ( leasing), termasuk dengan asosiasinya. Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Kapan produk hukumnya akan selesai? Selengkapnya sima di sini

5. OJK: Nasabah yang Mampu Bayar Tidak Dapat Pelonggaran Kredit

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Adapun saat ini, Sekar mengaku OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing. Pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

Baca selengkapnya di sini

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com