Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kesibukan PNS Selama Diizinkan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 31/03/2020, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang periode aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, dengan diberlakukannya WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selama bekerja di rumah, PNS tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh. Berikut Fakta-fakta kesibukan PNS selama kerja dari rumah:

1. Kerja dari rumah sampai 21 April

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020

Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.

Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.

"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.

2. Pelayanan tetap berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+