Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang, Bagaimana Pelayanan ke Masyarakat?

Kompas.com - 30/03/2020, 19:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang periode aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.

Lalu, bagaimana dengan kualitas pelayanan PNS ke masyarakat selama periode ini berlangsung?

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, dengan diberlakukannya WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020

"Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja," kata dia, dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Tjahjo juga meminta kepada pejabat tinggi di kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk terus memberikan tugas sekaligus memonitor langsung seluruh PNS yang berada di bawahnya.

"Kita minta pada semua sekjen, sestama, sesmen, termasuk sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor dan mengawasi semua ASN yang kerja, baik di K/L pusat maupun daerah," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan, WFH diterapkan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia.

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menurnkan kualitas pelayanan publik," ujar Bima.

Bima memastikan kualitas pelayanan kepada PNS akan tetap dipertahankan. Hal ini dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi PNS dengan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah.

"Misal saja guru-guru, yang bersangkutan tetap bekerja dari rumah untuk memberikan pelajaran kepada murid-muridnya," ucapnya.

Baca juga: Ini Cara Cari Rumah dan Ajukan KPR Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com