JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini mengadakan sensus penduduk, yaitu penghitungan jumlah penduduk secara periodik yang dilakukan sekali setiap 10 tahun. Sensus Penduduk tahun ini bisa dilakukan secara mandiri.
Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 sudah dimulai secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Artinya, batas waktu pengisian Sensus Penduduk Online berakhir besok pada Selasa (31/3/2020).
Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id. Jika sudah melakukan pengisian data secara mandiri di SP2020 via online, petugas sensus tak perlu lagi mendatangi rumah penduduk bersangkutan pada Juli nanti saat sensus dilakukan secara offline secara door to door.
Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit saja.
Baca juga: Siap-siap, Rekrutmen Petugas Sensus Penduduk 2020 Dimulai Maret Ini
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah cara melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online:
Baca juga: Bersiap! Segera Buka Lowongan 390.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman website hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.
"BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," tulis BPS lewat akun Twitter resminya.
Dikatakan BPS, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store maupun Play Store yang mengatasnamakan BPS.
BPS juga menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan wabsite dan aplikasi ilegal tersebut. Mengingat, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id.
"Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.