Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong:
- MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
- DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
- Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
- Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)
- Kementerian Sekretariat Negara dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,809 triliun
- Kementerian Dalam Negeri dari semula Rp 3,442 triliun menjadi Rp 2,65 triliun
- Kementerian Luar Negeri dari semula Rp 8,686 triliun menjadi Rp 7,816 triliun
- Kementerian Pertahanan dari Rp 131,18 triliun menjadi Rp 122,447 triliun
- Kementerian Hukum dan HAM dari Rp 13,846 trilliun menjadi Rp 13,405 triliun
- Kementerian Keuangan dari Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun
Baca juga: BCA Bagi Dividen, Keluarga Hartono Bakal Raup Rp 7,5 Triliun
Sebaliknya, berikut anggaran yang ditambah:
- Kementerian Kesehatan dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun).
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
- Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)
Sedangkan yang tetap yakni Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar
Baca juga: Menguat, Berikut Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.