Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek Tunggu Kepastian Pelaksanaan Permenhub

Kompas.com - 13/04/2020, 16:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ride hailing Gojek membuka kemungkinan untuk kembali menyediakan fitur angkut penumpang menggunakan motor atau GoRide di Jakarta.

Opsi tersebut muncul setelah Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.

Vice President Coporate Affairs Strategy Gojek Audrey Progastama Petriny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan Permenhub tersebut.

Baca juga: Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen Untuk Pembelian BBM Non-Subsidi di Pertamina

"Iya (kemungkinan sediakan fitur GoRide), saat ini kami masih menunggu kapan Permenhub (Nomor 18 Tahun 2020) secara resmi diberlakukan," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menilai, peraturan Kementerian Perhubungan untuk memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dapat membantu mobilitas masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Corona Mengajarkan Kita Agar Tak Tergantung Negara Lain

Lebih lanjut, Nila memastikan, pihaknya akan melindungi kesehatan driver dan penumpang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

"Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ojol dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Mulai dari disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com