Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Kompas.com - 16/04/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Hak pengelolaan ini dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD, badan hukum milik negara/daerah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Lebih rinci, berikut isi Pasal 127 soal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun dan waktu yang lebih lama 35 tahun.

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.

(4) Dalam rangka mendukung investasi pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

  1. Melakukan penyusunan rencana zonasi
  2. Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan
  3. Melakukan pengadaan tanah, dan
  4. Menentukan tarif pelayanan

Baca juga: Kursus Program Kartu Prakerja: Pelatihan Ojek Online Rp 1 Juta, Perlu?

Zaman Kolonial

Adanya perpanjangan HGU menjadi 90 tahun membuat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) buka suara. Dalam surat terbukanya kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, HGU itu lebih lama dibanding zaman kolonial Belanda.

Dia bilang, pemerintahan kolonial Belanda dahulu memberikan HGU selama 75 tahun.

"Kolonial saja memberi 75 tahun Bapak! Itu sudah membuat menderita putra-putri negeri selama 350 tahun. Sekarang di zaman merdeka ini, justru Bapak mau menambah lebih lama 15 tahun!," kata Dewi.

Di masa kolonial, hak pengelolaan tanah serupa dikenal dengan hak erfpacht. Hak ini memperbolehkan pengusaha untuk mengelola tanah hingga 75 tahun.

Baca juga: Cemas dengan Kondisi Keuangan di Tengah Covid-19? Lakukan 5 Hal Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com