Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Kompas.com - 16/04/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Berdasarkan buku Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya yang ditulis oleh Boedi Harsono, hak tersebut ada di Agrarische Wet, undang-undang yang dibuat pada 1870.

Saat UU Pokok Agraria lahir pada 1960, hak erfpacht dihapus dan muncul HGU dengan batasan paling lama 25-35 tahun.

Kini lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah akan mengubah waktu HGU hingga 90 tahun.

Baca juga: Bunga Kartu Kredit Turun, Ini Respons BCA dan Bank Mandiri

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan, wacana mengenai pembentukan bank tanah (yang memberikan hak pengelolaan/HGU) memang telah digulirkan sejak lama.

Bahkan ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum

"Namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu. Sehingga saat ini dalam pembahasan Omnibus Law klaster Pengadaan Tanah kami di situ memasukkan yang disebutnya badan bank tanah," kata Himawan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Pemborong Global Bond Jumbo Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com