Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Adapun RUU soal pertanahan itu sebagai penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Undang-Undang 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Mengutip draft RUU Cipta Kerja, Kamis (16/4/2020), tanah yang diberikan hak pengelolaan bank tanah merupakan tanah yang dikelola bank tanah.

Paragraf I Bank Tanah Pasal 123 menyebut, bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Badan bank tanah sendiri berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

"Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," sebut pasal 124 RUU Cipta Kerja tersebut.

Adapun dalam Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan Pasal 129 menyebut, hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.


Hak pengelolaan ini dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD, badan hukum milik negara/daerah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Lebih rinci, berikut isi Pasal 127 soal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun dan waktu yang lebih lama 35 tahun.

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.

(4) Dalam rangka mendukung investasi pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

Zaman Kolonial

Adanya perpanjangan HGU menjadi 90 tahun membuat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) buka suara. Dalam surat terbukanya kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, HGU itu lebih lama dibanding zaman kolonial Belanda.

Dia bilang, pemerintahan kolonial Belanda dahulu memberikan HGU selama 75 tahun.

"Kolonial saja memberi 75 tahun Bapak! Itu sudah membuat menderita putra-putri negeri selama 350 tahun. Sekarang di zaman merdeka ini, justru Bapak mau menambah lebih lama 15 tahun!," kata Dewi.

Di masa kolonial, hak pengelolaan tanah serupa dikenal dengan hak erfpacht. Hak ini memperbolehkan pengusaha untuk mengelola tanah hingga 75 tahun.


Berdasarkan buku Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya yang ditulis oleh Boedi Harsono, hak tersebut ada di Agrarische Wet, undang-undang yang dibuat pada 1870.

Saat UU Pokok Agraria lahir pada 1960, hak erfpacht dihapus dan muncul HGU dengan batasan paling lama 25-35 tahun.

Kini lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah akan mengubah waktu HGU hingga 90 tahun.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan, wacana mengenai pembentukan bank tanah (yang memberikan hak pengelolaan/HGU) memang telah digulirkan sejak lama.

Bahkan ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum

"Namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu. Sehingga saat ini dalam pembahasan Omnibus Law klaster Pengadaan Tanah kami di situ memasukkan yang disebutnya badan bank tanah," kata Himawan beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/04/16/150213426/hgu-lahan-di-ruu-cipta-kerja-jadi-90-tahun-lebih-lama-dari-aturan-zaman

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Whats New
Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Spend Smart
Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Whats New
Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Whats New
Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Whats New
Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun

Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun

Whats New
ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

Rilis
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Whats New
Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Whats New
OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Whats New
Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Whats New
Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Whats New
Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+