Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian: Keluarga Dapat Bansos, Anak Tetap Bisa Daftar Kartu Prakerja

Kompas.com - 16/04/2020, 21:21 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang berminat untuk bisa lolos verifikasi program Kartu Prakerja.

Salah satunya, calon peserta tidak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dalam proses verifikasi pun, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk memastikan calon peserta bukan merupakan penerima (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung TUnai (BLT) dari pemerintah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomnian Airlangga Hartarto menjelaskan syarat tersebut tidak berlaku untuk anak dari keluarga penerima bansos.

Baca juga: Gelombang I Kartu Prakerja: 5,9 Juta Pendaftar, 2,78 juta Lolos, 200.000 Diterima

Dalam artian, jika sebuah keluarga sudah menerima bansos dari pemerintah, jika memiliki anak berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak bekerja atau sumber pendapatannya terdampak pandemik virus corona (covid-19), maka dia tetap berhak untuk mendapat manfaat dari program Kartu Prakerja.

"Terkait verifikasi,  pertama verifikasi usianya di atas 18 tahun tidak sedang bersekolah. Itu diverifikasi data di Kemendikbud, kemudian tidak sedang menerima program bansos seperti PKH dan BLT, tapi kalau dari keluarga itu anaknya bisa ikut pelatihan," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Menurut pria yang juga Ketua Umum Golkar itu, saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) telah memberikan data mengenai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bakal menjadi prioritas penerima program Kartu Prakerja.

Beberapa K/L tersebut di antaranya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, 200.000 Peserta Bakal Dapat SMS Notifikasi

Nantinya, data dari kementerian akan diverifikasi dengan data yang masuk di server Kartu Prakerja.

"Meski terdaftar di berbagai kementerian, tapi yang terkait tidak daftarkan diri, maka tidak ikut Prakerja ini. Tapi mereka yang masuk, akan diberikan undangan. Nah yang tidak termasuk undangan 200.000 pertama, bisa meregister dengan diberi notifikasi, tinggal klik untuk ikut gelombang berikutnya," jelas dia.

Berdasarkan data per hari ini pukul 16.00 WIB, terdapat 5,96 juta orang yang telah melakukan registrasi program kartu prakerja dengan 4,42 juta yang sudah melalui tahap verifikasi email.

Dari data tersebut, dari 3,29 juta yang telah melalui tahap verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 2,78 juta berhasil lolos untuk melalui proses pengacakan sistem untuk bergabung sebagai peserta gelombang pertama program Kartu Prakerja sebanyak 200.000 orang.

Airlangga mengatakan, mulai esok hari hingga Senin (20/4/2020) 200.000 peserta yang lolos sebagai peserta gelombang pertama Kartu Prakerja bakal menerima notifikasi via pesan singkat atau SMS untuk bisa memulai pelatihan yang diminati.

"Jenis pelatihan yang tersedia di dalam media online ataupun digital, itu ada 2055 pelatihan di mana disediakan 198 lembaga melalui delapan platform yang menjadi mitra Kartu Prakerja," ujar Airlangga.

Baca juga: Kuota Peserta Kartu Prakerja Ditambah Jadi 200.000 Orang, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com