Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Edhy Prabowo Selama Corona: Potong Anggaran hingga Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur

Kompas.com - 24/04/2020, 12:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan sejumlah langkah untuk antisipasi pelemahan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan sekaligus membantu menanggulangi penyebaran virus.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya telah memberikan beragam bantuan kepada para nelayan dan pembudidaya untuk membantu ekonomi masyarakat kelautan.

Bantuan yang diberikan bermacam-macam. Baru-baru ini, pihaknya juga menyerahkan bantuan ke DKI Jakarta dan nantinya ke 47 wilayah di 32 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor

Distribusi ke 47 wilayah dilakukan oleh Unit Pelaksana Tugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (UPT-BKIPM).

Adapun pemberian bantuan ke DKI Jakarta sebesar 10 ton dilakukan pada Rabu lalu, (22/4/2020).

"Pemda DKI kami serahkan 10 ton langsung kepada Pak Wakil Gubernur, Pak Riza. Jadi berupa ikan, ikan segar, dan ikan-ikan olahan dalam rangka ikut berpartisipasi melawan Covid-19," kata Edhy dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ekspor kepiting bertelur

Dalam konferensi, Edhy menyatakan akan memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha untuk mengekspor kepiting bertelur selama 3 bulan ke depan.

Dalam kondisi normal, ekspor kepiting bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor diperbolehkan dalam bulan-bulan tertentu, dari tanggal 15 Desember hingga 5 Februari.

Namun akibat wabah virus corona (Covid-19) permintaan dari negara tujuan ekspor kepiting bertelur seperti China dan Hong Kong terhenti pada bulan Desember - Februari.

"Termasuk juga kita memberikan dispensasi pada ekspor kepiting bertelur. Para pelaku usaha minta dispensasi selama 3 bulan ke depan dan langsung kami berikan," kata Edhy.

Edhy mengaku banyak permintaan dari China sejak dispensasi diberikan. Dia menyatakan, hal ini merupakan peluang besar bagi RI untuk meningkatkan ekspor.

"Italia ternyata permintaannya (ekspor hasil laut) meningkat. China yang kita pikir akan me-lockdown ternyata China dengan masukan dari pengusaha, ada permintaan yang sangat tinggi dengan kepiting bertelur yang sudah kita beri dispensasi. Saya pikir peluang besar," ungkap Edhy.

Sebagai informasi, ekspor kepiting bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 beleid menyebutkan, penangkapan maupun pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dengan harmonize system code 0306.24.10.00 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Penangkapan dan pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Artinya, kepiting bertelur baik hasil tangkapan maupun hasil budidaya dalam periode ini tidak boleh ditangkap maupun dikeluarkan.

Pasal 5 menyebut, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.

Menteri Edhy sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 di atas.

"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.

Baca juga: Maling Ikan Kian Marak Saat Covid-19, Langkah Edhy dan Respons Susi

Mudahkan kapal pengangkut ikan

KKP juga memberikan dispensasi tonase kapal angkut untuk mengangkut ikan dari Indonesia Timur sehingga industri pengolahan tetap berjalan.

Mulanya dalam Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2016 kapal yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan hidup dibatasi paling besar 300 GT (dari hasil penangkapan ikan) dan 500 GT (dari hasil budidaya).

"Dalam Permen sedang kita ubah tapi belum muncul permennya. Jadi saya berikan dispensasi karena untuk memudahkan industri pengolahan ikan di Indonesia tetap bergerak," ujar Edhy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com