Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Dua Hari, Baru 10,13 Juta Orang Lapor SPT

Kompas.com - 28/04/2020, 12:53 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (28/4/2020) baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 11,9 juta wajib pajak, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual turun tajam hingga 50 persen.

Baca juga: Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual hanya 351.432 orang sementara tahun lalu mencapai 762.381 orang.

Adapun wajib pajak yang menyampaikan SPT secara online melalui e-SPT mencapai 139.166 wajib pajak.

Meski lebih banyak dari yang menyampaikan secara manual, namun jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 222.597 wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang melaporkan SPTnya melalui e-filing DJP, jumlahnya juga menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini, sebanyak 8,99 juta orang melaporkan SPT melalui e-filing DJP sementara tahun lalu mencapai 10,26 juta.

Baca juga: 9 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT, Anda Sudah?

Di sisi lain, terjadi peningkatan pengisian SPT Tahunan melalui e-filing Application Service Provider (ASP), yaitu mencapai ebanyak 16.419 wajib pajak, dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 150 wajib pajak.

Sementara wajib pajak yang menyampaikan melalui e-form sebanyak 638.586 wajib pajak, turun tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 652.952 wajib pajak.

Seperti diketahui, DJP sebagai otoritas perpajakan telah memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April medatang.

Biasanya, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan dibatasi hingga 30 Mei 2020.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru 8,64 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Perpanjangan tenggat waktu tersebut disebabkan oleh pandemi virus corona yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP tidak bisa beroperasi seperti biasa.

Tahun ini, otoritas pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Pajak bisa mencapai 80 persen dari total 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com