Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Diperluas, Apa Dampaknya untuk Anda?

Kompas.com - 30/04/2020, 18:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kemudian, untuk insentif Angsuran PPh Pasal 25 diperuntukkan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selanjutnya untuk insentif PPN, diberikan kepada wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Dengan begitu, wajib pajak mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Lebih dari Separuh Penduduk RI Tersentuh Bansos, Bagaimana Rinciannya?

Insentif pajak UMKM diberikan pada pelaku UMKM dengan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final pajak ditanggung pemerintah (DTP) setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas keringanan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Baca juga: Bappenas: Kita Sedang Menghadapi Tantangan Terberat Setelah Krisis 1998

Caranya adalah dengan login melalui situs www.pajak.go.id,  masuk ke menu Layanan – Info KSWP, kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.

Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, maka DJP mengambil kebijakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Baca juga: Jokowi Keluhkan Tingginya Impor Obat hingga Minimnya Fasilitas Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com