JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan.
Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," ujar Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Daftar Pelanggan PLN yang Dapat Listrik Gratis dari Pemerintah
Menurut Made, peningkatan tagihan listrik yang dialami beberapa orang diakibatkan karena meningkatnya konsumsi listrik selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebab, selama pandemi masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” kata Made.
Made menjelaskan, selama pandemi Covid-19, PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan. Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, lalu potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Mei 2020
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut.