Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Kompas.com - 07/05/2020, 10:30 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN), Patra M Zein berharap usai sidang PKPU dengan agenda pencocokan piutang para kreditur KCN, Senin (4/5/2020) berujung damai.

Menurut Patra, meskipun terdapat beberapa data kreditur yang ditolak, ia menilai tidak ada masalah signifikan dalam PKPU KCN tersebut.

"Saya melihat tadi sebenarnya enggak ada masalah. Alhamdulillah lancar," ujar Patra usai pelaksanaan Sidang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Pihaknya pun menyebutkan, agenda berikutnya yakni pembahasan proposal perdamaian yang diajukan oleh KCN.

"Tanggal 11 Mei nanti pembahasan proposal perdamaian," imbuhnya.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

"Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat," kata Agus.

Ia pun berharap sudah menerima daftar tagihan tetap dari pengurus PKPU sebelum agenda pembahasan perdamaian pada 11 Mei mendatang.

"Kami berharap sebelum tanggal 11 Mei nanti, kami sudah dapat informasi terkait daftar tagihan tetap agar kami dapat membuat pengajuan menyusun rencana perdamaian," tuturnya.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Ia juga menginginkan dapat segera dilakukan voting pada saat pembahasan perdamaian.

"Kami berharap nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop apa yang kami nyatakan dalam sikap kami, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," tambahnya.

Asal muasal PKPU PT KCN

Sebagai informasi, perkara PKPU PT KCN tersebut bermula sejak mantan pengacara KCN Juniver Girsang mengajukan success fee kepada perusahaan tersebut.

Pengajuan yang dimohonkan Juniver Girsang karena KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com